Belanda dan Inggris protes ke Indonesia karena bangkai kapal perangnya hilang di Laut Jawa. Indonesia menegaskan menjaga bangkai kapal perang bukan tanggung jawabnya.
"Pemerintah Belanda tak bisa menyalahkan Pemerintah Indonesia karena mereka tak pernah meminta kami melindungi kapal-kapal itu. Tidak ada perjanjian atau pengumuman, jadi saat kapalnya hilang, itu bukan tanggung jawab kami," kata peneliti Pusat Arkeologi Nasional Bambang Budi Utomo saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (18/11/2016).
Selama ini, imbuhnya, baik Belanda dan Inggris, belum pernah ada permintaan untuk penelitian bersama tentang bangkai kapal perang yang karam itu. Sehingga klaim bahwa bangkai kapal itu hilang, menurut Bambang, hanya klaim sepihak yang tak pernah menggandeng periset Indonesia.
"Bila dikatakan bangkai kapal hilang itu oleh pemulung besi, pakai apa teknologinya? Pemulung besi itu penyelam tradisional, pakai oksigen, bukan pakai kompresor. Itu dalamnya 60 meter, bangkai kapalnya itu panjang 170 meter, pakai teknologi apa mengangkatnya?" tutur Bambang.
Pula status "kapal perang" membuat lokasi itu tak serta merta menjadi situs cagar budaya. Soal bangkai kapal ini, imbuhnya, banyak instansi di Indonesia yang terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Purbakala Kemendikbud dan TNI AL. Sampai saat ini, belum ada permintaan kerjasama riset dari Belanda dan Inggris terkait bangkai kapal itu, maka Indonesia tak bisa berbuat apa-apa.
"Bangkai kapal perang itu sebenarnya bisa jadi situs cagar budaya. Cuma untuk jadi situs cagar budaya, ada prosesnya, harus melalui penelitian bersama. Jadi lokasi bangkai kapal perang itu belum jadi situs cagar budaya," jelas dia.
Mengenai penjagaan bangkai kapal perang itu, TNI AL melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Kolonel Laut (P) Gig Jonias Mozes Sipasulta mengatakan, secara internasional kekebalan sebagai "kapal perang" tetap ada walaupun sudah tenggelam.
"Akan tetapi, tidak secara otomatis Indonesia bertanggung jawab terhadap kapal tersebut," jelas Gig dalam konfirmasi tertulis pada detikcom, hari ini.
Soal lokasi bangkai kapal perang menjadi cagar budaya, Gig memperkuat keterangan Bambang.Kebiasaan yang dipakai untuk bangkai kapal perang yang karam, antara lain tempat tersebut bisa dijadikan sebagai tempat cagar budaya.
"Tetapi ini harus ada pembicaraan dan surat permohonan dari Pemerintah Negara yang merasa memiliki kapal tersebut dengan Indonesia," jelas Gig.
Sebelumnya, seperti dilansir Daily Mail, Pemerintah Inggris mengecam hilangnya bangkai kapal perang itu.
"Pemerintah Inggris mengecam gangguan tidak sah pada setiap kapal karam yang berisi sisa-sisa jasad manusia," tegas juru bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Inggris.
Kemenhan Inggris menduga hilangnya bangkai kapal ini dikarenakan telah diambil oleh para pemulung besi tua ilegal.
"Bangkai (kapal) itu nyaris semua dipindahkan dari dasar laut oleh pemulung besi ilegal," demikian kecaman yang dikeluarkan oleh Kemenhan Inggris.
Bangkai kapal-kapal perang Inggris, yaitu HMS Exeter, kapal perusak HMS Encounter dan HMS Electra, tenggelam di Laut Jawa setelah bertempur dengan pasukan Jepang pada bulan Maret 1942.
"Kami telah menghubungi pihak berwenang di Indonesia untuk mengekspresikan perhatian serius kami dan meminta mereka untuk menyelidiki laporan dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi situs dari gangguan yang lebih jauh," ujar juru bicara Kemenhan Inggris.
Tuduhan keterlibatan kelompok pemulung besi tua ilegal juga disuarakan oleh pihak Belanda yang tiga bangkai kapal perangnya juga hilang di Laut Jawa. Kabinet Belanda, dilansir NRC, menyampaikan keprihatinannya dan menyebut penjamahan atas ketiga bangkai kapal perang tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional.
Mengenai kejadian ini, Belanda telah memberi tahu negara-negara terkait, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Indonesia. Selanjutnya Belanda mengupayakan investigasi atas hilangnya ketiga bangkai kapal perangnya itu.
"Kita prihatin atas apa yang terjadi, sebab ini menyangkut 'makam perang' yang harus dihormati. Saya mesti menunggu hasil investigasi, setelah itu Anda akan tahu lebih lanjut dari saya," ujar Menteri Pertahanan Belanda Jeanine Antoinette Hennis-Plasschaert seperti dikutip detikcom dari RTL Late Night.
"Pemerintah Belanda tak bisa menyalahkan Pemerintah Indonesia karena mereka tak pernah meminta kami melindungi kapal-kapal itu. Tidak ada perjanjian atau pengumuman, jadi saat kapalnya hilang, itu bukan tanggung jawab kami," kata peneliti Pusat Arkeologi Nasional Bambang Budi Utomo saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (18/11/2016).
Selama ini, imbuhnya, baik Belanda dan Inggris, belum pernah ada permintaan untuk penelitian bersama tentang bangkai kapal perang yang karam itu. Sehingga klaim bahwa bangkai kapal itu hilang, menurut Bambang, hanya klaim sepihak yang tak pernah menggandeng periset Indonesia.
"Bila dikatakan bangkai kapal hilang itu oleh pemulung besi, pakai apa teknologinya? Pemulung besi itu penyelam tradisional, pakai oksigen, bukan pakai kompresor. Itu dalamnya 60 meter, bangkai kapalnya itu panjang 170 meter, pakai teknologi apa mengangkatnya?" tutur Bambang.
Pula status "kapal perang" membuat lokasi itu tak serta merta menjadi situs cagar budaya. Soal bangkai kapal ini, imbuhnya, banyak instansi di Indonesia yang terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Purbakala Kemendikbud dan TNI AL. Sampai saat ini, belum ada permintaan kerjasama riset dari Belanda dan Inggris terkait bangkai kapal itu, maka Indonesia tak bisa berbuat apa-apa.
"Bangkai kapal perang itu sebenarnya bisa jadi situs cagar budaya. Cuma untuk jadi situs cagar budaya, ada prosesnya, harus melalui penelitian bersama. Jadi lokasi bangkai kapal perang itu belum jadi situs cagar budaya," jelas dia.
Mengenai penjagaan bangkai kapal perang itu, TNI AL melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Kolonel Laut (P) Gig Jonias Mozes Sipasulta mengatakan, secara internasional kekebalan sebagai "kapal perang" tetap ada walaupun sudah tenggelam.
"Akan tetapi, tidak secara otomatis Indonesia bertanggung jawab terhadap kapal tersebut," jelas Gig dalam konfirmasi tertulis pada detikcom, hari ini.
Soal lokasi bangkai kapal perang menjadi cagar budaya, Gig memperkuat keterangan Bambang.Kebiasaan yang dipakai untuk bangkai kapal perang yang karam, antara lain tempat tersebut bisa dijadikan sebagai tempat cagar budaya.
"Tetapi ini harus ada pembicaraan dan surat permohonan dari Pemerintah Negara yang merasa memiliki kapal tersebut dengan Indonesia," jelas Gig.
Sebelumnya, seperti dilansir Daily Mail, Pemerintah Inggris mengecam hilangnya bangkai kapal perang itu.
"Pemerintah Inggris mengecam gangguan tidak sah pada setiap kapal karam yang berisi sisa-sisa jasad manusia," tegas juru bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Inggris.
Kemenhan Inggris menduga hilangnya bangkai kapal ini dikarenakan telah diambil oleh para pemulung besi tua ilegal.
"Bangkai (kapal) itu nyaris semua dipindahkan dari dasar laut oleh pemulung besi ilegal," demikian kecaman yang dikeluarkan oleh Kemenhan Inggris.
Bangkai kapal-kapal perang Inggris, yaitu HMS Exeter, kapal perusak HMS Encounter dan HMS Electra, tenggelam di Laut Jawa setelah bertempur dengan pasukan Jepang pada bulan Maret 1942.
"Kami telah menghubungi pihak berwenang di Indonesia untuk mengekspresikan perhatian serius kami dan meminta mereka untuk menyelidiki laporan dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi situs dari gangguan yang lebih jauh," ujar juru bicara Kemenhan Inggris.
Tuduhan keterlibatan kelompok pemulung besi tua ilegal juga disuarakan oleh pihak Belanda yang tiga bangkai kapal perangnya juga hilang di Laut Jawa. Kabinet Belanda, dilansir NRC, menyampaikan keprihatinannya dan menyebut penjamahan atas ketiga bangkai kapal perang tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional.
Mengenai kejadian ini, Belanda telah memberi tahu negara-negara terkait, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Indonesia. Selanjutnya Belanda mengupayakan investigasi atas hilangnya ketiga bangkai kapal perangnya itu.
"Kita prihatin atas apa yang terjadi, sebab ini menyangkut 'makam perang' yang harus dihormati. Saya mesti menunggu hasil investigasi, setelah itu Anda akan tahu lebih lanjut dari saya," ujar Menteri Pertahanan Belanda Jeanine Antoinette Hennis-Plasschaert seperti dikutip detikcom dari RTL Late Night.
Sementara itu, berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Pertahanan Belanda, bangkai kapal HMNLS De Ruyter dan HMNLS Java hilang keseluruhan. Bagian terbesar HMNLS Kortenaer juga dinyatakan hilang. Ketiga kapal perang itu ditemukan oleh penyelam amatir pada tahun 2002 lalu, 60 tahun setelah kapal itu tenggelam. (Detik)
Posting Komentar