Jayapura Kota, lintasbatasbali.com - Lagi penyidik unit reskrim polsek abepura serahkan pelaku curanmor ke jaksa penuntut umum bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (21/1) Siang.
Pelaku berinisial YM (28) diserahkan bersama barang bukti ke jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka YM ke jaksa tersebut, dimana sebelumnya ia disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1.054 / XI / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura Tanggal 04 November 2021.
"YM sebelumnya diciduk diseputaran Hawai Sentani bersama barang bukti sepeda motor hasil curian yang diketahui milik korban bernama Tri dimana telah dilaporkan di polsek abepura," ucap Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal diketahui bahwa YM melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama seorang rekannya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Barang milik korban yang dicuri berupa satu unit SPM Honda Beat dan satu unit SPM Yamaha Vixion," pungkasnya.
Atas perbuatannya YM disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar