Denpasar, lintasbatasbali.com - Covid-19 belum usai dan diperlukan upaya terpadu atau bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di beberapa klaster.
Bertempat di kawasan Pasar Kuta I jalan Raya Kuta Badung, Pawas Polsek Kuta Polresta Denpasar, Iptu Kadek Alit Susanta, S.H. M.H., jabatan Kanit Intelkam Polsek Kuta didampingi Padal Aiptu I Wayan Suradnyana, S.H., memimpin personil gabungan melaksanakan kegiatan penerapan protokol kesehatan dalam upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya pada klaster Pasar, Minggu (23/01/2022) pagi.
" Kegiatan penerapan protokol kesehatan, bersama instansi terkait bukanlah hal yang baru kami lakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin warga atau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti pakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan serta hindari kerumunan, " ungkap Iptu Kadek Alit Susanta S.H, M.H., selaku Pawas (Perwira Pengawas) Polsek Kuta.
Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H., ditempat terpisah mengatakan bahwa kegiatan Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan yang melibatkan Instansi Terkait seperti Unsur TNI, Polri dan Satpol PP sebagai wujud sinergitas yang solid dalam upaya menekan dan mencegah penyebaran Covid-19, Varian baru Omicron khususnya di wilayah hukum Polsek Kuta. (KT33).
Posting Komentar