Penyidik Polsek Abepura Serahkan Pelaku Penipuan ke JPU




Jayapura Kota,  Papua, lintasbatasbali.com - Berkas Perkara penyidikan tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka PA (46) dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, siang tadi penyidik polsek abepura serahkan tersangka ke jaksa penuntut umum, Jumat (28/1).


Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat (28/1) sore.


Kapolsek mengatakan, tersangka PA dilaporkan di polsek abepura oleh korban selaku manager Cafe Score 88, dimana tersangka melakukan pemesanan VIP Room dan begitu selesai ia tidak membayarnya.


"Korban dirugikan oleh pesanan tersangka senilai 11 juta rupiah di Cafe Score 88 Abepura, dimana tersangka PA memesan VIP Room dan begitu selesai malah tidak dibayar nota pemesanan sebesar 11 juta rupiah," terang Kapolsek.


Tersangka PA diketahui merupakan residivis kasus yang sama yakni Penipuan, dimana modusnya yakni mendatangi Bar / Diskotik  kemudian memesan VIP Room tetapi tida membayarnya.


"Atas perbuatannya yang merugikan korban dari pihak Cafe Score 88, kini tersangka PA disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkas Kapolsek.


Tersangka PA diserahkan oleh penyidik disertai dengan barang bukti berupa tujuh lembar nota pemesanan VIP Room dengan total Rp.11.074.000,- ke jaksa bernama Victor Maurid Suruan, S.H.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama