Selama 2 Pekan, Polres Blitar Kota Ungkap 8 Kasus Narkoba

  


Blitar Kota - Sat Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 8 orang tersangka dari 8 kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang yang berhasil diungkap.


Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi, Kamis 27/01/2022 mengatakan pengungkapan kasus terdiri dari  4 kasus narkotika jenis sabu-sabu, 4 kasus obat keras berbahaya sehingga ada total 8 kasus dengan jumlah tersangka 8 orang. Adapun barang bukti berupa 4,27 gram Sabu-sabu, 9.208 butir pil double L, alat hisap, sejumlah ponsel dan uang tunai 310.000.


"Dari delapan tersangka, ada satu tersangka perempuan terkait kasus sabu-sabu," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono


Kedelapan kasus tersebut diungkap di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota diantaranya seorang Ibu rumah tangga SN(23). Dari SN warga Desa Sanankulon Kabupaten Blitar disita barang bukti sabu 1,63 gram dan alat hisap serta sebuah handphone.


"Saya baru memakai sabu-sabu, sekitar bulan 10 (Oktober) 2021. Pakai (sabu-sabu) bersama suami, S. Suami sekarang DPO," kata SN


SN mengaku seminggu sekali memakai sabu-sabu. Dia mendapatkan sabu-sabu dari suaminya, S, yang sekarang buron.


"Diajak memakai (sabu-sabu). Saya mau karena penasaran. Anak saya satu laki-laki usia tiga tahun. Suami tidak bekerja dan baru saja keluar dari LP Malang kasus narkoba," ujar SN


AKBP Argowiyono mengatakan suami SN, S sudah menjadi target operasi (TO) polisi. Karena saat dilakukan penggerebekan S kabur.


Tersangka lainnya adalah Bejo (30) warga desa Gembongan Kec Ponggok Kab Blitar, AH(28) warga Kunjang Ngancar Kab Kediri dan DS (36) warga Desa Ngaglik Kec Srengat Kab Blitar polisi menyita 2.26 gram sabu dan uang Rp 100 ribu,  sedangkan ke empat pengedar okerbaya masing-masing Takici (29) warga Jln Borobudur Kel Bendogerit Kec Sananwetan Kota Blitar dari Takici menyita 26 pil doble L, sisa dari penjualan barang tersebut dari TS (39) warga Perum Griya Rama Kec Kanigoro Kab Blitar dari tangan TS polisi menyita 6000 doble L dan uang Rp 950 ribu, sedang dari tangan Emprit (31) warga Desa Candirejo Ponggok polisi menyita 1114 butir doble L.


Ke empat pelaku Narkotika jenis sabu-sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp10 miliar. 


Sedangkan  ke empat pengedar obat obatan keras berbahaya dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 10 tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama