Dua Remaja Berurusan Dengan Hukum di Polsek Japut Usai Melakukan Tindak Pidana Pencurian




LINTASBATASBALI.COM    Polresta Jayapura Kota,- Tim opsnal polsek jayapura utara berhasil menciduk dua remaja berinisial SW (17) dan YT (16) diseputaran Dok VIII bawah Distrik Jayapura Utara atas tindak pidana pencurian, Selasa (22/2).


Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (24/2) pagi.


Kapolsek menegaskan, kini mereka berdua telah ditetap sebagai tersangka atas kasus pencurian yang dilakukan dirumah milik korban bernama Denny tepatnya di Jl. Nimboran Dok VIII Bawah Distrik Jayapura Utara.


Atas perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian berupa satu buah laptop merk lenovo dan uang tunai sebesar 1,5 juta rupiah.


"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku yakni satu buah laptop merk lenovo milik korban, sementara uang tunai sebesar 1,5 juta telah dipakai habis untuk berfoya-foya," ungkap Kapolsek.


Lanjutnya menjelaskan kronologi kejadian, waktu itu sekitar pukul 22.00 Wit, kedua pelaku melihat korban keluar meninggalkan rumah kemudian langsung melakukan aksinya dengan merusak gembok pintu rumah korban menggunakan obeng lalu masuk dan mengambil laptop serta uang tunai milik korban.


"Atas perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama