LINTASBATASBALI.COM DENPASAR - Pengungkapan kasus pidana senantiasa dilakukan guna berikan efek jera, sehingga tidak berkembang dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H., seijin Kapolresta Denpasar KBP Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K. M.H., bertempat di Mapolsek Kuta jalan Raya Tuban Kuta Badung, menjelaskan bahwa jajaran unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit AKP I Nyoman Sudarma, S.H. M.H., Panit Opsnal Ipda Adhi Waluyo, S.H., dan anggota berhasil mengungkap Tindak Pidana Pengancaman yang menimpa korban identitas dengan Inisial Ketut S, (44 tahun), laki-laki, PNS, Hindu Indonesia, alamat Jl. Bhineka Jati Jaya Kuta Badung, Minggu (06/02/2022) siang.
Peristiwa tersebut terjadi kawasan jalan Bhineka Jati Jaya Kuta Badung pada hari Jumat (04/02/2022) sekitar pukul 20:55. wita, dengan melibatkan seorang tersangka dengan inisial Made ES, laki - laki, umur 32 Tahun, Hindu, Swasta, Alamat Jalan Bhineka Jati Jaya Kuta yang berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/10/II/2022.SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK KUTA/ POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 04 Februari 2022.
" Peristiwa Tindak Pidana Pengancaman yang terjadi dengan TKP jalan Bhineka Jati Jaya Kuta, yang mana antara korban dan pelaku atau tersangka masih ada hubungan keluarga," ujar Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Kuta, bahwa jajaran unit Reskrim yang dipimpin Panit Opsnal, Ipda Adhi Waluyo, S.H bersama anggota setelah menerima adanya laporan tindak pidana langsung mendatangi lokasi kejadian dan lakukan olah TKP serta kumpulkan informasi dan pencarian barang bukti, selanjutnya telah diamankan seorang tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Kuta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun kronologis kejadian adalah, korban mendapatkan informasi dari salah satu keponakan yang bernama Gede S., bahwa ban mobil korban kempes akibat dicoblos oleh seseorang. Kemudian korban bersama keponakan mengecek kendaraan dan dilihatnya kedua ban mobil tersebut kempes. Dari penelusuran korban ada informasi yang mengarah pada tersangka yang juga masih keponakan. Korban sempat bertanya kepada tersangka tentang kejadian ban bocor dan tersangka tidak menerima baik serta emosi dengan mengambil sebuah pisau golok, selanjutnya melakukan pengancaman dan akan membacok korban, sehingga korban merasa terancam jiwanya serta trauma dan melaporkan kepada pihak berwajib.
" Saat ini tersangka dan barang bukti berupa sebuah Pisau Golok ( Blakas ) sudah diamankan di Mapolsek Kuta, untuk proses hukum lebih lanjut serta pelaku dapat disangkakan dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara, " imbuh Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H.
HMS/CANDRA/BHOCARI
Posting Komentar