Polsek Palmerah menggerebek enam titik penjual minuman miras (miras) di kawasan Kota Bambu Utara, Kota Bambu Selatan dan Kecamatan Palmerah |
LINTASBATASBALI.COM JAKARTA Jelang bulan suci Ramadhan, Polsek Palmerah menggerebek enam titik penjual minuman miras (miras) di kawasan Kota Bambu Utara, Kota Bambu Selatan dan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat pada Kamis (17/3/2022).
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, sesuai dengan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran maka pihaknya menggerak merazia minuman keras.
Mengingat pada awal April 2022 mendatang, masyarakat akan dihadapi dengan bulan puasa Ramadhan.
"Alhamdulillah dari enam titik yang kami razia ada sekira 500 botol miras disita oleh Polsek Palmerah," ujarnya.
Dodi melanjutkan, rata-rata barang bukti miras ini dari warung kelontong yang ada di wilayah Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Sementara untuk gudang penyimpanan miras di Palmerah sudah diselidiki tidak ada.
Namun pihaknya akan mengembangkan miras ilegal ini guna mencegah peredaran di wilayah hukumnya.
"Nanti kami akan koordinasi juga ke Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk membongkar distributor miras ilegal," tuturnya.
Harga miras yang dijual bervariasi tergantung mereknya, mulai ratusan ribu sampai dengan jutaan.
Razia ini juga digelar sebagai upaya pencegahan aksi tawuran antar remaja dan pemuda di wilayah Palmerah.
Karena hampir semua pelaku tawuran yang ditangkap aparat kepolisian dalam pengaruh alkohol.
"Akan kami laksankaan terus sesuai arahan Kapolda, laksankan terus untuk supaya kondusif menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri," tegasnya.
Dodi mengimbau kepada pedagang supaya tidak mengedarkan minuman keras secara ilegal di wilayah Palmerah.
Pihaknya tidak segan-segan menindak dan menyita miras untuk nanti dimusnahkan.
"Karena ini semua Ilegal, warungnya ada kelontongan, rokok di dalam ada miras. Sudah diidentifikasi teman-teman Reskrim," tutupnya.
Posting Komentar