LINTASBATASBALI.COM Polresta Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua pemuda yakni APM (20) dan LLP (20) lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja di Pelabuhan Laut Jayapura Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (9/4) sore.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kanit Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota Aiptu Dedes MS bersama 5 personil setelah mendapat informasi dilapangan.
Dari tangan pelaku APM (20) tim berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 1 paket plastik bening ukuran sedang, kemudian untuk pelaku LLP (20) tim berhasil mengamankan 65 paket kliper ukuran kecil, 1 plastik bening ukuran kecil dan 1 plastik bening ukuran sedang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH., MH ketika dikonfirmasi pagi tadi (11/4) diruang kerja membenarkan hal tersebut.
"Dimana kedua pelaku beserta barang bukti ganja telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut, " ujarnya.
Lebih lanjut lagi kata Iptu Alamsyah, APM dan LLP telah ditetapkan tersangka oleh penyidik, atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk asal barang bukti ganja, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut karena kedua pelaku yang ditangkap berbeda kasus, " cetusnya.
"Dimana pelaku APM akan membawa ganja tersebut ke Kabupaten Nabire namun ganja tersebut akan dipakai sendiri sedangkan pelaku LLP akan membawa ganja ke Provinsi Papua Barat dengan tujuan Manokwari selanjutnya akan dijual disana atau diedarkan, " ucap Kasat.
Ia pun menjelaskan kronologis penangkapan pada hari sabtu (9/4), saat itu Kapal KM Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Laut Jayapura dan tim opsnal kami mendapatkan informasi dilapangan bahwa ada beberapa orang yang membawa narkotika jenis ganja melalui jalur laut.
"Mendapat informasi itu, tim melakukan pemantau di Pelabuhan Laut Jayapura dan akhirnya berhasil menangkap APM beserta barang bukti ganja sekitar pukul 16.10 Wit sedangkan pelaku LLP beserta barang bukti ganja ditangkap sekitar pukul 16.40 Wit saat hendak naik Kapal,"tandasnya.(*)
Penulis : Andi
Posting Komentar