LINTASBATASBALI.COM Polresta Jayapura Kota - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami serahkan seorang pria berinisial YR (25) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, Senin (4/4) Pkl. 10.30 Wit.
Kapolsek Muara Tami Kompol Junan Plitomo, S.Sos., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka YR atas karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Jaksa.
Kapolsek mengatakan, YR diserahkan atas pertanggungjawaban perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke -3 dan ke -5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara.
"Pelaku YR sendiri diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/II/Spkt/Sek M.Tami /Polresta Jpr Kota/Polda Papua, tanggal 04 Februari 2022," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut terang Kapolsek, dari hasil perbuatan pelaku, korban bernama Ridwan yang merupakan warga Koya Timur Distrik Muara Tami harus mengalami kerugian dengan kehilangan satu unit mesin Alkon miliknya.
"Kejadian tindak pidana yang dilakukan YR terjadi pada hari Jumat 04 Februari 2022 Sekitar jam 05.00 Wit, dimana saat melakukan aksinya ia ditemukan oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Ipda Firmansyah Arifin dengan anggota yang sedang melaksanakan Patroli Kamtibmas dan melihatnya membawa Alkon menggunakan Sepeda Motor Honda Beat lalu diberhentikan oleh anggota karena merasa curiga kemudian anggota membawanya ke Polsek Muara Tami guna dimintai keterangan sehingga di dapat keterangan bahwa alkon tersebut di curi di ladang Koya Timur Muara Tami," terang Kapolsek.
Dirinya menambahkan, YR diserahkan ke Jaksa bernama Rakhmat, S.H bersama barang bukti dari kejahatannya.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar