Tingkatkan Harkamtibmas Jajaran Polsek Denpasar Barat Melakukan Sidak Tempat Karaoke Dan Hiburan




Denpasar, Polsek Denpasar Barat melakukan sidak kebeberapa karaoke dan tempat hiburan dalam rangka mengantisipasi peredaran psikotropika dan obat terlarang di masa pandemi covid-19.


Dalam giat tersebut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra A., S.I.K., M.H., bersama anggota jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat karaoke dan hiburan yang berlokasi di Jl. Teuku Umar Denpasar, Sabtu(09/04/2022) malam.


Sidak ini dilakukan dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dengan memberikan imbauan bagi tempat usaha yang masih ada kerumunan pengunjung ataupun masih buka di luar jam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta memeriksa barang bawaan seperti tas dan sejenisnya untuk memastikan tidak ada yang membawa obat terlarang maupun barang berbahaya lainnya.


"Kita melakukan sidak untuk memberikan imbauan dan teguran ke tempat-tempat karaoke yang masih berkerumun ataupun yang buka lewatnya lewat sedikit, kita tegur dan segera ditutup, lalu kita ingatkan supaya mengikuti aturan pemerintah, termasuk semalam, sekaligus memeriksa barang bawaan pengunjung untuk mengantisipasi peredaran psikotropika dan obat terlarang serta barang berbahaya lainnya", ungkap Kapolsek, Minggu(10/04/2022).


Selama sidak tidak ditemukan pengunjung yang membawa psikotropika dan obat terlarang lainnya.


Kendati demikian, Kapolsek mengimbau agar pelaku usaha tetap mematuhi aturan PPKM yang hingga kini berlangsung termasuk dalam hal penerapan protokol kesehatan (prokes) serta batas waktu operasional.


"Kita mengimbau, mengingatkan,  supaya kalau buka jangan sampai lewat batas waktu, dan juga harus tetap menerapkan prokes", pungkasnya. (BAR33)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama