Karangasem, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol Made Suadnyana ,S.Sos bersama PS. Panit Binmas Aiptu I Komang Suparta mengikuti rapat koordinasi sosialisasi Undang Undang no. 21 tahun 2019 dan koordinasi exsternal dengan instansi terkait di Pelabuhan Padangbai dalam rangka pencegahan PMK lintas Provinsi, Jumat 29/07/22
Adapun yang hadir dalam giat tersebut Kasat Polair Polres Karangasem AKP I Gst Bagus Suteja, Perwakilan Unit K9 Polda Bali Bripka I Made Parwa, Babinsa Desa Padangbai Serka I Made Sudarma, Kepala Balai Karantina Pertanian Kls I Denpasar A.n. Drh. I Putu Terunanegara, MM., KSOP Kelas IV Padangbai Ni Luh Putu Eka Suyasmin, S.E., M.M., Perwakilan BPTD Wilayah XII Prov.Bali - NTB Satpel Padangbai I Made Agus Angga Sana, Kepala Kesehatan Pelabuhan Padangbai Putu Suadnyana S.Km, Satgas Penanggulangan PMK Kabupaten Karangasem An. I B Suardika, Kepala Kantor Karantina Hewan Padangbai drh. I B Eka Ludra. Manuaba, Kepala Kantor Karantina Ikan Padangbai Octavianus, Manajer PT. ASDP Pelabuhan Padangbai Nickson Ambarita, Perwakilan TNI –AL Candi Dasa, Perwakilan BPBD Karangasem, Perwakilan Seksi KSDA Padangbai.
Acara rapat dibuka oleh Kepala Balai Karantina Pertanian Kls I Denpasar A.n. Drh. I Putu Terunanegara, MM. yang menyampaikan terima kasih atas kedatangan serta partisipasi Instansi terkait atas pelaksanaan tugas serta kordinasi dilapangan selama ini.
Paparan dari narasumber Kepala Kantor Karantina Hewan Padangbai Drh. I B Eka Ludra Manuaba dan Satgas Penanggulangan PMK Kabupaten Karangasem an. I B Suardika yang pada intinya menyampaikan untuk keluar masuk hewan maupun tumbuhan baik dalam Negeri maupun Luar Negeri diatur dalam Undang undang no. 21 tahun 2019.
Penyampaian tentang situasi penyakit PMK di Kabupaten Karangasem serta tata cara penanggulangannya jika ditemukan kasus di Desa Padangbai, jika ada ternak yang terpapar penyakit tersebut agar segera dilaporkan untuk menerima vaksin, dan jika jumlah yang terpapar tergolong banyak maka akan dilakukan pemusnahan dengan suatu solusi antar pemilik sapi dan Satgas penanggulangan PMK Kabupaten.
"Untuk sementara keluar masuk ternak melalui Pelabuhan Padangbai masih dilarang, dan untuk pencegahan virus tersebut sudah dibuat Disinfektan Gate di pintu masuk Bali Pelabuhan Padangbai," ucap I B Suardika
Kemungkinan bisa menular ke manusia atau tidak serta bagaimana kiatnya memasak daging sapi yang kena PMK agar aman dikonsumsi. Dijelaskan bahwa cara memasaknya dengan cara direbus dan dipastikan daging tersebut benar-benar matang, dan sebaiknya sementara tidak mengkonsumsi bagian kepala, usus, dan kulit sapi.
Dihubungi lewat telpon Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol Made Suadnyana, S.Sos. mengatakan "rakor ini dilaksanakan menindaklanjuti dan mempertegas apa yang telah kami laksanakan bersama dengan instansi terkait di Pelabuhan Padangbai dimasa merebaknya penyebaran PMK di beberapa daerah di Indonesia," ucap Kompol Suadnyana
Posting Komentar