Klungkung, lintasbatasbali.com - Berdasarkan hasil Ekspose Perkara yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung, maka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung dinaikkan dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022.
Bahwa Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 23 Mei 2022
Bahwa dalam penyelidikan yang dilakukan Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung telah meminta keterangan sebanyak 37 orang yang terdiri dari Pengurus LPD, Badan Pengawas Internal maupun eksternal, Nasabah LPD dan pihak-pihak lain yang terkait, yang akan bertambah seiring dengan serangkaian kegiatan penyidikan nantinya.
Bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan banyak perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan LPD Bakas mengalami kerugian karena dalam menjalankan operasionalnya, pengurus LPD Bakas tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan baik yaitu Pengurus LPD yang tidak menjalankan SOP dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana, tidak tertibnya laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD.
Selain itu ditemukan adanya beberapa kredit fiktif, kredit macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan bahkan ada kredit yang tidak disertai agunan baik di dalam Desa Bakas maupun diluar Desa Bakas dan dalam pemberian kredit di luar Desa Bakas tidak disertai dengan kerjasama antara Desa serta ada pula tugas-tugas pengurus yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Tindak Pidana Khusus terdapat dugaan sementara bahwa kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas adalah lebih kurang sebesar Rp. 4.242.903.424,- (Empat Milyar dua ratus empat puluh dua juta Sembilan ratus tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah), hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi antara data nasabah yang ada pada LPD Bakas dengan kroscek langsung pada nasabah yang bersangkutan.
Sehingga atas temuan fakta-fakta penyelidikan tersebut akhirnya dalam ekspose disepakati oleh seluruh peserta ekspose untuk meningkatkan status perkara tersebut dari tingkat penyelidikan ke tahap Penyidikan umum untuk dapat lebih mendalami dan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang perkara dan menemukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab.
____
Posting Komentar