Tim Resmob Numbay Ciduk Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah




Jayapura - Tim Resmob Numbay kembali berhasil mengungkap kasus Curanmor, kali ini tim mengamankan dua pelaku curanmor dan satu penadah bersama barang buktinya.


Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/7) siang.


AKP Handry mengatakan, dua pelaku yang diamankan yakni LR (20) dan RG (18) bersama barang bukti SPM milik korban bernama Juniarta berupa Honda Beat Pop yang hilang pada 29 Juni 2022 di Jalan Nindya Karya tepatnya di Kantor Perum Bulog Kanwil Papua & Papua Barat.


"Berawal saat tim melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1124 / VII / 2022 / SPKT / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 4 Juli 2022 tentang Curanmor," ungkapnya.


Lebih lanjut jelas AKP Handry, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui terduga identitas terduga pelaku LR hingga pada 16 Juli 2022 ia diamankan oleh tim resmob di area Kantor Bulog, dan diketahui LR merupakan Karyawan Cleaning Service di Kantor tersebut, sedangkan rekannya RG ditangkap di seputaran Lembah Sunyi Angkasa pada 20 Juli 2022.


"Dari hasil pemeriksaan terhadap LR, dirinya mengakui bahwa benar ia bersama rekannya RG yang mengambil motor milik korban saat hari kejadian. Dimana sebelumnya LR mengambil kunci motor korban beberapa hari sebelum kejadian dan tanpa sepengetahuan korban yang merupakan pegawai di Kantor tersebut," terang Kasat.


Ia pun menambahkan, usai mengambil kunci motor korban, LR kemudian menyerahkannya pada RG untuk dieksekusi, hingga pada hari kejadian LR bersama RG berhasil membawa motor milik korban keluar dari area Kantor Perum Bulog, dan dibawa ke area Angkasa, kemudian LR kembali ke lokasi kejadian menggunakan motor milik rekan lainnya yakni RY (17).


"Saat ditangkap, LR bersama SPM milik rekannya RY, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap motor yang dibawanya diketahui bahwa motor tersebut memiliki Laporan Polisi di Polsek Jayapura Utara," tandasnya.


Tambahnya, RY pun diamankan oleh tim pada 20 Juli 2022 disekitar Pasar Inpres Dok IX, dimana dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motor tersebut dibelinya seharga satu juta rupiah dari orang yang kini telah dikantongi identitasnya.


"Dua kasus ini kini masih didalami oleh penyidik, dimana LR dan RG sebagai pelaku Curanmor dan RY sebagai pelaku Penadahan dan atas Laporan Polisi yang berbeda," tegas AKP Handry.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama