Lanny Jaya - Kapolres Lanny Jaya Akbp Umar Nasatekay, S.I.K memimpin pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggota In Absensian Brigadir Paul Tomatala yang Bertempat Lapangan Apel Polres Lanny Jaya, Senin (15/08/2022) Pagi.
Brigadir Paul Tomatala di PTDH karena terbukti Pelanggaran melanggar Pasal 12 ayat (1) Pasal 14 ayat (1) Huruf (a) dan (b) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011.
Kapolres Lanny Jaya dalam kesempatannya mengatakan bahwa dalam organisasi Kepolisian setiap prestasi tentu akan diberikan reward dan Upacara PTDH yang dilaksanakan pada pagi hari ini merupakan bentuk punihsment kepada setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Sebagai umat yang beragama hendaknya selalu bersyukur dan berterimakasih kepada sang pencipta yang masih menganugerahkan suatu pekerjaan dalam Dinas Kepolisian Republik Indonesia sehingga kita dapat mengabdikan diri kepada masyarakat," Lanjut Kapolres
Kapolres Lanny Jaya berharap kepada seluruh jajaran Polres Lanny Jaya secara pribadi maupun atas nama pimpinan untuk tidak ada lagi Upacara seperti ini di waktu yang akan datang.
"Semoga kasus yang terjadi ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga," tutup Kapolres.
Penulis: Firmansyah
Posting Komentar