Denpasar - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.H. menyampaikan Update kasus terkait penanganan Penganiayaan dan penelantaran anak dengan Korban N (4) yang dilakukan tersangka Yohanes Paulus Manek Putra dan Dwi Novita Murni yang merupakan ibu Korban.
Setelah sebelumnya Kapolresta bersama Kasat Reskrim sempat menjenguk perkembangan kondisi korban dan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan intensif sehingga ditemukan dugaan tindak pidana lain.
"Ada dua temuan baru dalam kasus ini yaitu yang pertama pelaku memukul mulut korban yang mengakibatkan gigi korban lepas dan pelaku juga melakukan pencabulan, " Ungkap Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H.,S.I.K.,M.H. kepada media (1/8/22).
"Nanti akan kita tambahkan pasal untuk menjerat terkait perbuatan pelaku," Tambah Kapolresta.
Hadir pula dalam Release kali ini Ketua Komisi penyelenggaraan Perlindungan anak Daerah (KPPAD) Luh Gede Yastini yang menyampaikan apresiasinya terkait penanganan kasus yang dilakukan Polresta Denpasar dengan cepat serta meminta semua pihak agar membantu pemulihan korban terutama masalah psikologi
mengingat korban masih punya masa depan panjang dan agar kembali menjadi anak yang ceria.
"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi, karena selama ini banyak dugaan atas kasus korban dan kami harap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, " Ucap Luh Gede Yastini.
Sementara itu Putu Anggreni, SH, dari UPTD PPA kota Denpasar mengatakan bahwa sejak awal kasus ini muncul semua pigalbtelah bekerjasama termasuk desa adat untuk menyelamatkan korban N hingga saat ini sudah berkumpul dengan ayah kandungnya. ***
Posting Komentar