Bali-Guna menyerap aspirasi dan juga masukan terhadap situasi kamtibmas di wilayah Bali termasuk persoalan yang terjadidi masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali melaksanakan Program Jumat Curhat.
Pada program Jumat Curhat kali ini, Polda Bali mendengarkan masukan dan permasalahan yang terjadi dari pada Security pada Pemerintah Kabupaten Badung, yang dilaksanakan di di Wantilan Pura Puspem Badung, Jumat (4/8/2023).
Hadir didalam kegiatan tersebut, Dir Binmas Polda Bali Kombes. Pol. Arsdo Ever P. Simatupang, S.I.K., S.H., Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP. Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.I.K., Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP. I Ketut Eka Jaya, S.H., dan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali Kompol. Louduwyk Tapilaha, S.I.K., serta seluruh peserta Jumat Curhat.
Pada kesempatan tersebut, salah satu security menanyakan terkait pihak yang diperbolehkan atau memiliki wewenang dalam melaksanakan pengaturan lalu-lintas pada saat terjadi kepadatan arus lalu lintas.
_”Pada saat terjadi kemacetan, siapakah yang diperbolehkan melakukan pengaturan arus lalu lintas pada waktu itu,”_ tanya security.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali Kompol. Louduwyk Tapilaha, S.I.K., menyampaikan bahwa setiap personel Polri, dan badan keamanan yang terdaftar di Polri, organisasi keamanan pada desa adat yang tergabung dalam Sipandu Beradat yang membantu tugas Kepolisian dapat melaksanakan pengaturan lalu lintas saat menemukan kemacetan di jalan.
_”Pada setiap desa adat sudah dibentuk Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat), yang didalamnya terdapat unsur terkait dalam membantu tugas Kepolisian, yang nantinya juga berperan dalam melancarkan arus lalu lintas pada saat dilaksanakan upacara adat di desa bersangkutan,”_ ucapnya.
Pada kesempatan tersebut juga, Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa setiap pengaturan lalu lintas yang diberlakukan oleh setiap petugas Kepolisian merupakan pengaturan lalu lintas internasional yang berlaku di seluruh dunia.
_”Jadi pengaturan lalu lintas yang diterpakan setiap personel Polri ini, juga berlaku pengaturan yang sama pada seluruh dunia atau pengaturan Internasional,”_ imbuhnya.
Pada akhir kegiatan, dilaksanakan sesi foto dengan nara sumber bersama para perserta.(alit_pid)
Posting Komentar