Simpan Shabu didalam Potongan Batang Kamboja, Seorang Buruh diciduk Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai


Polres Bandara- Seorang buruh berinisial SAP (22) yang kesehariannya bekerja di Pasar Ikan Kedonganan ini harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pasalnya ia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,27 gram brutto atau 0,17 gram netto yang disimpannya di bawah salah satu tiang listrik Jln Sunset Roud Kuta Badung beberapa hari yang lalu.

Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, S.H. seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki asal Banyuwangi Jawa Timur karena penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. 

“Diamankannya pelaku SAP ini hasil dari pengembangan penyelidikan sebuah informasi dari masyarakat mengenai kerlibatan pelaku terkait narkoba,”ujarnya. 

Berbekal dari informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku di seputaran Jln Sunset Roud Kuta dan sesaat kemudian pelaku yang dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi Polisi melintas di jalan dekat Patung Dewa Ruci dan anggota Sat Resnarkoba pun tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut  langsung mengikuti pelaku hingga berhasil ditangkap di Jln Sunset Roud tepatnya di belakang sebuah restaurant di Kuta. 

“Gerak-gerik pelaku saat itu sangat mencurigakan, anggota akhirnya melakukan penggeledahan di TKP dan di bawah tiang listrik ditemukan barang bukti berupa 1  potongan batang pohon Kamboja yang didalamnya terdapat 1 potongan pipet plastik bening bergaris biru berisi 1 buah klip plastik terdapat kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu,”ungkap Kasat Resnarkoba Nyoman Yasa. 

Lebih lanjut Iptu Nyoman Yasa menuturkan dari temuan shabu seberat 0,27 gram brutto atau 0,17 gram netto beserta barang bukti lainnya diantaranya handphone merk Xiomi berwarna Silver termasuk tersangka SAP di amankan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut.

Pelaku yang hanya tamatan Sekolah Dasar ini mendapatkan Shabu tersebut dari seseorang melalui transaksi di media sosial Instagram dengan harga yang disepakatinya sebesar Rp. 350 ribu.  SAP saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun  serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. (hms23)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama