Asset Recovery Expert Forum Indonesia Berbagi Pengalaman Perjuangkan Aset Negara


Bali – Salah satu masalah bersama yang dihadapi oleh negara-negara Asia dan Afrika adalah korupsi. Tidak sedikit harta hasil korupsi yang kemudian dilarikan ke luar negeri terutama ke negara yang dianggap aman sebagai tempat untuk mencuci uang dan menyimpan aset. Berbagai upaya pun dilakukan oleh negara yang mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi agar aset tersebut bisa kembali ke negara asal. Upaya pengembalian aset negara hasil tindak pidana dikenal juga dengan nama asset recovery, 18 Oktober 2023


Pada sidang tahunan ke-61 Asian – African Legal Consultative Organization (AALCO) tahun ini, Indonesia mengajukan usulan terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum. Forum ini akan menjadi ajang untuk saling berbagi best practices, pengetahuan dan pengalaman mengenai strategi terbaik untuk melakukan pengembalian aset negara yang dilarikan ke luar negeri.


Dalam pembukaan sesi 4th General Meeting, Sekretaris Jenderal AALCO, Dr. Kamalinne Pinitpuvadol, mengatakan bahwa aspek hukum asset recovery sangat penting bagi negara Asia – Afrika. Pencurian aset publik di negara berpenghasilan rendah dan menengah menjadi hambatan besar bagi pembangunan. Masalah korupsi di negara Asia dan Afrika mempunyai implikasi ekonomi dan sosial. “Dampak sosial korupsi bahkan jauh melampaui nilai aset yang dicuri. Penanganan asset recovery memerlukan pendekatan kolaboratif antara negara-negara Asia dan Afrika,” ujar Dr. Kamalinne.


Pada sesi 4th General Meeting ini, usulan pembentukan Asset Recovery Expert Forum mendapatkan dukungan dari beberapa negara seperti Malaysia, Iran, RRT dan India yang memberi dukungan penuh dan siap untuk saling berbagi praktik terbaik dalam pengembalian aset. Dukungan juga datang dari Jepang dengan catatan terkait modalitas dari forum tersebut. Negara – negara tersebut juga sangat mengapresiasi side event tentang asset recovery yang diselenggarakan di sela – sela sidang tahunan ke-61 AALCO.


Terkait hal ini, Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar, menyatakan forum ini bukanlah duplikasi dari forum-forum yang sudah ada di bidang pengembalian aset. “Forum ini akan menjadi forum pelengkap dari berbagai forum yang sudah ada. Untuk itu, Indonesia meminta saran dan pandangan dari Sekretariat AALCO mengenai format dari Asset Recovery Expert Forum demi memastikan efektivitas forum ini. Forum ini bisa diadakan bersamaan dengan Annual Session, atau dalam format lain,” ujar Cahyo.


Forum ini rencananya akan terdiri dari para pejabat senior, penyidik, jaksa, akademisi, atau pejabat terkait lainnya yang memiliki pengalaman dan/atau keahlian, atau individu yang bidang pekerjaannya berhubungan dengan kerja sama internasional pengembalian aset yurisdiksi asing. “Langkah pertama yang kami usulkan dari usulan forum ini adalah dengan membentuk contact group para ahli pengembalian aset negara anggota AALCO. Grup ini bisa mengadakan pertemuan informal baik secara langsung maupun virtual untuk membahas pemulihan aset,” ujar Cahyo.

 

Indonesia sendiri memiliki pengalaman dalam pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri dari dua kasus besar yaitu kasus Bank Century dan kasus e-KTP. Jumlah kerugian akibat tindak korupsi kasus Bank Century mencapai US$493 juta, sementara kasus e-KTP merugikan negara sebesar US$164 juta.


Side Event Asset Recovery:

Pada hari yang sama, kegiatan side event 61st Annual Session of AALCO menggelar diskusi panel dengan tema yang sama, yaitu pengembalian aset, dengan tajuk, “CHALLENGE AND STRATEGY FOR RECOVERING STOLEN ASSET FROM ASIA AND AFRICAN COUNTRY: BEST PRACTICES FROM JERSEY AND HONG KONG”. Diskusi panel ini menghadirkan Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar, sebagai moderator, dan Jaksa Agung Bailiwick of Jersey, Mark Temple, dan perwakilan Department of Justice Hong Kong, James Ding, sebagai pembicara.


Dalam kesempatan tersebut, Cahyo R. Muzhar menyatakan bahwa asset recovery membutuhkan proses yang lama karena memiliki banyak tahapan mulai dari identifikasi, penelusuran, pembekuan, pemblokiran, penyitaan, pengembalian aset dan kemudian pengelolaan aset tersebut hingga pembagian aset di beberapa kasus tertentu. Dalam kasus Bank Century, dibutuhkan waktu hampir 15 tahun untuk berhasil mengembalikan aset negara yang dicuri dan dilarikan ke luar negeri. Setelah melalui berbagai proses dan prosedur yang panjang, akhirnya Indonesia melalui Kejaksaan Agung Jersey berhasil memenangkan sidang kasasi di Judicial Committee of Privy Council (JCPC) di London dan berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana ke negara.


Sementara itu, Mark Temple membagikan resep tentang cara memerangi kejahatan pendanaan internasional dan pencucian uang. Pertama adalah adanya kejelasan tentang regulasi & legislasi terkait perampasan aset; memiliki unit dan sumber daya khusus, mekanisme non-conviction based forfeiture dan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA). James Ding menambahkan keterangan mengenai kerangka hukum dalam negeri Hong Kong terkait peraturan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Ordinance -MLAO).


Panjangnya proses yang harus dilalui dapat dipercepat juga dengan komitmen dari pihak penegak hukum. Selain itu, diperlukan komitmen politik untuk melakukan pengembalian aset ini mengingat proses pengembalian aset ini bisa memakan waktu bertahun-tahun sesuai dengan kompleksitas tiap tahapannya dan adanya perlawanan hukum dari tersangka/terdakwa.


“Pengalaman yang telah kita lakukan dengan negara lain terkait asset recovery bisa menjadi pembelajaran bagi negara lain. Indonesia bisa memberi masukan misalnya cara efektif untuk menghadapi perlawanan dari pihak ketiga, mekanisme terbaik untuk merampas aset dari negara tertentu, menentukan siapa pejabat berwenang yang harus dihubungi, lembaga mana yang harus dituju di negara lain, baik lembaga pemerintah maupun lembaga lain yang bisa memberi masukan terkait asset recovery,” pungkas Cahyo.  (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama