Denpasar - Jelang pelaksanaan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang tinggal dua belas hari lagi, Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) terus berupaya menciptakan keamanan didaerah hukumnya dari aksi kriminalitas maupun gangguan kamtibmas dengan mengedapankan Bluelight Patroli sebagai sarana efektif untuk meniadakan niat dan kesempatan pelaku kejahatan menjalan aksinya.
Kegiatan Bluelight Patrol Polsek Denbar yang dibackup personil Raimas Samapta Polda Bali dipimpin langsung Kapolsek Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., Rabu (31/1/2024) malam berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone berinisial AT, laki, 26 th, kelahiran Soe TTS. AT diamankan setelah ditangkap warga saat hendak melarikan diri dari TKP di kos-kosan Grand River jalan Gunung Soputan Gang Prinjak No. 69 Desa Padangsambian Kelod Denpasar.
AT bersama barang bukti satu buah handphone merk VIVO Y35 warna Agate Black kemudian digelandang ke kantor Polsek Denbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Denbar menjelaskan bahwa, Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 22.00 Wita, pelaku AT menghubungi Korban (RA) melalui aplikasi Michat, untuk bertemu dan memboking Korban (Open BO). Selanjutnya korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP dan Setelah keduanya selesai melakukan hubungan badan, lalu korban menuju ke dalam kamar mandi,
Korban sebelumnya sempat meletakkan HP miliknya di atas meja di samping tempat tidur, begerapa saat kemudian setelah keluar dari kamar mandi korban sempat melihat pelaku AT langsung keluar dari kamar tempat kos tersebut, Korban kemudian mengecek HP miliknya yang ditaruhnya di atas meja telah hilang diambil oleh pelaku, sehingga korban langsung berteriak "Maling,,,," teriakan dari Korban tersebut di dengar oleh para tetangga penghuni kamar kos lainnya yang akhirnya mengejar AT dan menangkapnya.
"Setelah pelaku AT ditangkap warga, personil kami langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk dibawa ke Mako Polsek Denbar guna proses penyidikan lebih lanjut", ucap Kapolsek.
Saat ini pelaku AT telah mendekam di ruang tahanan Polsek Denbar berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban RA dengan nomor LP-B/08/I/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DENPASAR BARAT/POLDA BALI. (*)
Posting Komentar