Tertibkan Miras Ilegal, Satu Pelaku Beserta Ratusan Barang Bukti Diamankan Polisi


Polresta Jayapura Kota - Sebanyak 352 botol/kaleng miras ilegal yang di jual di pinggiran jalan di wilayah Kota Jayapura diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota bertempat di wilayah Abepura, Kamis (04/04) malam.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear, S.H bersama anggotanya.


Ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kasat Narkoba menerangkan, penertiban miras ilegal ini sesuai atensi dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota terkait peredaran miras ilegal di Wilayah Kota Jayapura.


AKP Irene bersama anggotanya melakukan pemantauan di wilayah jalan baru Abepura, dan menemukan penjual miras ilegal yang sedang melakukan pengantaran dan langsung anggota bergerak untuk melakukan penangkapan.


"Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan satu pelaku penjual miras tersebut berinisial R beserta 352 barang bukti miras ilegal di tempat penyimpanannya," terang Kasat Narkoba.


Lebih lanjut AKP Irene mengatakan, 352 miras ilegal tersebut terdiri dari 61 Bir Bintang Botol Kecil, 49 Heineken Kaleng, 43 Bir Bintang Kaleng Jumbo, 31 Bir Bintang Kaleng Kecil, 24 Botol Anggur API, 15 Botol Kawa-Kawa Ijo, 15 Botol Vodka Kecil, 14 Botol Anggur Merah Gold, 14 Botol Anggur Merah, 10 Botol Mensen Jumbo, 10 Botol Vodka Iceland Botol Tinggi, 9 Botol Anggur Javan, 9 Botol Jenever, 5 Botol Whisky Robinson, 4 Botol Vodka Jumbo, 2 Botol King Horse, 1  Botol Whisky Drum, 1 Karton Bir Kaleng dan 1 Karton Anggur.


"Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.


AKP Irene juga menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku penjualan miras ilegal di pinggiran jalan di wilayah kota Jayapura. "Kami akan tindak tegas para pelaku penjualan miras ilegal sesuai atensi dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota," pungkasnya.(*)


Penulis : Edgard

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama