Bali - Kabid Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan adanya seorang WNA an.AZK laki0laki 48 tahun asal Amerika yang diduga mengalami gangguan mental (stres) dan melukai diri sendiri dengan menggunakan pisau dapur.
Lokasi kejadian/TKP di rumah Dadong Villa alamat banjar Penestanan Kaja Desa Sayan Ubud Gianyar dan sudah ditangani Polsek Ubud Polres Gianyar.
Menurut keterangan saksi-saksi adapun kronologis kejadian :
1. Pada hari selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 Wita saksi an. MIN bersama konsulat Amerika an. JSC dan staf an. DH tiba di TKP (rumah dadong Villa) dan melihat WNA/korban sudah dalam keadaan lemas dengan kondisi tubuh dan tempat tidurnya berlumburan darah dan terdapat beberapa luka terbuka di bagian tubuh.
2. Adanya kejadian tersebut saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ubud melalui telp dan juga memghubungi pihak Klinik BIMC Sanggingan.
3. Pukul 08.30 WITA personil Polsek Ubud dipimpin Pawas tiba di TKP kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan luar sekaligus penanganan awal terhadap tubuh Korban bersama tim medis Klinik BIMC Sanggingan yang dipimpin dr. Restu.
4. Dari hasil pemeriksaan dan penanganan terhadap tubuh Korban terdapat beberapa luka terbuka di bagian tubuh diantaranya, luka terbuka di bagian leher sebelah kanan dengan panjang sekitar 8cm dengan kedalamam 1,5 cm, luka pada kedua tangan dengan panjang 2 cm dengan kedalaman 1 Cm, dan luka pada kedua paha dengan panjang panjang 2 cm dengan kedalaman 1 cm dimana Kondisi korban dalam keadaan sadar dan bisa diajak berkomunikasi.
5. Setelah selesai penanganan awal, kemudian sekitar pukul 09.25 Wita WNA/Korban dibawa ke Klinik BIMC jalan raya Sangginggan wilayah Banjar Lungsiakan Desa Kedewatan Ubud dengan menggunakan ambulance untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut keterangan saksi an. MIN selaku pemilik Rumah Dadong Villa pada intinya menerangkan:
1. WNA/Korban sudah tinggal di Rumah Dadong Villa sejak tanggal 15 Mei 2024 (rencana tinggal selama 2 bulan) dan Ybs tinggal seorang diri.
2. Pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WITA OA/Korban mengaku sakit kepada saksi kemudian diajak berobat ke BIMC medica clinik yang berlokasi di Lungsiakan Desa Kedewatan.
3. Pada saat itu pihak BIMC Lungsiakan menghubungi dan menginformasikan kepada pihak Consulat America dan pihak konsulat Amerika berjanji akan datang, namun setelah ditunggu dari pihak consulat tidak kunjung datang, dan sekira pukul 02.00 Wita dini hari WNA/Korban diperbolehkan pulang ke rumah villa Dadong Villa/ tempatnya menginap.
4. Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, saksi sempat melakukan pengecekan terhadap keberadaan Korban sebanyak 2 kali, dan korban dalam keadan baik-baik saja.
Polres Gianyar sudah koordinasi lanjutan dengan pihak Consulat USA dan BIMC Clinik terkait dengan WNA/ Korban dan dari pihak Consulat sudah menghubungi pihak keluarga yang berada di luar Negeri.
Saat ini WNA/Korban an.AZK sudah di rujuk ke RS Prof Nguerah Sangglah Denpasar untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Ucap KBP Jansen. ***
Posting Komentar