BADUNG - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI berupaya memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para Diaspora Indonesia.
Mengingat, segala potensi Diaspora Indonesia berkontribusi buat pembangunan Indonesia, sekaligus berusaha mengakomodir yang menjadi keinginan dari Diaspora Indonesia.
Untuk itu, diberikan Layanan Pewarganegaraan bagi Naturalisasi, karena perkawinan campur yang artinya Warga Negara Asing (WNA) yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara.
Demikian disampaikan Cahyo R. Muzhar, S.H., L.L.M., selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan HAM RI didampingi Kakanwil Kemenkumham atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, saat membuka acara Diskusi Publik ditandai dengan membunyikan cengceng di The Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 18 September 2024.
Hal tersebut dilakukan, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo terkait keberadaan Diaspora Indonesia, dikarenakan banyak Diaspora yang sebetulnya tidak ingin kehilangan Kewarganegaraan Indonesia.
Dalam Diskusi Publik dengan mengambil topik Redesain Politik Kewarganegaraan, Mewujudkan SDM Unggul dan Penguatan Perekonomian Indonesia juga terungkap alasan mereka memilih Warga Negara Asing (WNA).
Hal tersebut dikarenakan kondisi ekonomi, kepentingan sekolah dan lain-lainnya.
Meski memang dulu memilih WNA, namun mereka terus tergerak hatinya, untuk kemudian menjadi WNI atau Warga Negara Indonesia.
"Jadi, itu yang dibahas tentang bagaimana kita bisa mengakomodir keinginan Diaspora Indonesia dan bagaimana nanti kontribusi Diaspora Indonesia kepada pembangunan Negara," terangnya.
Selain itu, lanjutnya juga dibahas tentang rencana perpanjangan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 yang akan memberikan waktu bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang tidak sempat atau sudah lewat waktu untuk memilih kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau memilih Warga Negara Indonesia (WNI), karena mereka terlahir dengan status dua Kewarganegaraan atau Dwi Kewarganegaraan.
"Jadi, target jangka pendek ini, karena memahami dan mengerti keterbatasan waktu, maka dibentuklah dan diputuskan landasan hukumnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah," paparnya.
Meski demikian, regulasi terkait Diaspora Indonesia sedang dirancang, nantinya akan dilanjutkan pada masa Pemerintahan Prabowo. Bahkan, diskusi publik ini mendapat restu dari Menteri Hukum dan HAM RI, yang nantinya akan diteruskan upaya ini kepada pemerintahan baru.
"Hal ini memang untuk kepentingan bangsa dan kemajuan kita juga, untuk menarik skill dari luar negeri ke Indonesia, baik melalui PP 21 atau fasilitas yang diberikan kepada para Diaspora lewat Rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang disusun," tambahnya.
Patut diketahui, bahwa persebaran Diaspora Indonesia mencapai lebih dari 8 juta orang yang tersebar di seluruh dunia.
Menariknya, Diaspora Indonesia berperan di berbagai sektor meliputi kesehatan, perbankan, teknologi informasi dan lain sebagainya.
"Kontribusi remitasi Diaspora Indonesia mencapai 9,71 M US Dolar, pada tahun 2022," tandasnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Bali sebagai tempat dilaksanakan Diskusi Publik membahas Kewarganegaraan yang relevan dengan kondisi di Bali.
"Hal itu menjadi penting, karena Kewarganegaraan merupakan hal yang sangat mendasar bagi setiap orang diperoleh sejak lahir dan NKRI sejak tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status Kewarganegaraan," kata Kakanwil Pramella.
Mengingat, status Kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara Warga Negara dengan Negaranya, sehingga Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap Warga Negaranya, baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaan di lapangan.
"Kegiatan ini berdiskusi dan menuangkan gagasan serta ide pemikiran dan menyerap aspirasi masukan dari berbagai pihak, khususnya stakeholder di Bali sebagai Redesain Politik Kewarganegaraan untuk mewujudkan SDM Unggul dan Penguatan Perekonomian di Indonesia. Semoga keindahan dan suasana Bali dapat memberikan energi dan inspirasi positif bagi penyusun kebijakan Politik Kewarganegaraan dan bermanfaat bagi semua kalangan," tutupnya. (One).
Posting Komentar