Tabanan - Dalam Rangka memperkuat sinergisitas antar para tokoh dan elemen masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di Desa Binaan, Polsek Selemadeg Polres Tabanan melalui Bhabinkamtibmas Desa Serampingan Aipda I Made Dwi Adnyana nenghadiri Kegiatan Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat Munggu Desa Serampingan, bertempat di wantilan Pura Dalem Desa Adat Munggu Desa Serampingan, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan, Sabtu (09/11/2023) Pkl. 10:00 s/d 12:00 Wita.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh PLt. Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Tabanan, Majelis Alit Desa Adat Kecamatan Selemadeg, Penyarikan Majelis Alit Desa Adat Kecamatan Selemadeg, PHDI Kecamatan Selemadeg, Camat Selemadeg diwakili Kasi Kesra, Perbekel Desa Serampingan, Bendesa Adat Bale Agung, Bendesa Adat Jemberana., Penyuluh Bahasa Bali dan Kawil Br. Dinas Munggu
Seijin Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika, S.H. melalui Bhabinkamtibmas Desa Serampingan Aipda I Made Dwi Adnyana dalam sambutannya mengatakan dengan ditetapkan dan dikukuhkannya Prajuru Desa Adat Munggu Desa Serampingan, diharapkan agar selalu menjalankan swadarma dengan tetap berpegangan pada perarem Desa Adat, Perda adat dan hukum nasional yang berlaku, Desa Adat dan Dinas selalu bergandengan dan bersinergi sehingga keharmonisan bisa terwujud di tengah masyarakat,"Pungkasnya.
Bhabinkamtibmas juga menghimbauan kepada para undangan agar tidak terpacing / terprovokasi oleh berita Hoax jelang Pilkada 2024 dan menjaga Kebhinekaan,"ucap Bhabinkamtibmas.
Bhabinkamtibmas menambahkan, menjelang Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang, agar warga, para tokoh dan elemen masyarakat lainnya ikut berpartisipasi menjaga kamtibmas situasi politik tetap aman, damai dan sejuk serta saling toleransi dan menghargai pilihan politik setiap orang sehingga pelaksanaan Pilkada Tabanan bisa berjalan dengan aman, damai dan kondusif."pungkasnya."
(Humas Polsek Selemadeg)
Posting Komentar