Polresta Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan Seorang pria berinisial AP (20) Tersangka kasus Narkotika jenis Ganja bersama barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (22/11) siang.
Penyerahan tersangka AP (20) dan barang bukti atau Tahap II ini diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkasnya dinyatakan lengkap/P.21 dan diterima oleh Jaksa bernama Marlini Adtri, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menjelaskan bahwa AP (20) sebelumnya tertangkap tangan pada saat melintas di depan Pos Mosso oleh Satgas Pamtas RI/PNG Yonif 122/TS dan dilakukan pemeriksaan hingga didapati barang bukti dibawah penguasaan tersangka.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ditandai dengan penandatangan berita acara oleh penyidik Polresta Jayapura Kota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura," ungkapnya.
AKP Febry juga menambahkan AP (20) diserahkan ke Kantor Kejaksaan bersama Narkotika jenis Ganja yang dibawa oleh AP (20) seberat 230,04 Gram hasil penimbangan pegadaian.
"Atas perbuatannya AP dijatuhi Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pidana penjara paling lama 12 tahun." tutupnya. (*)
Penulis : Andri
Posting Komentar