Gianyar, 7 Februari 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Gde Danang, turut berperan aktif dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perjalanan Dinas Kabupaten Gianyar. Rapat ini dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025, di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gianyar.
Rapat yang dibuka oleh Kepala Bagian Hukum ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Sekretaris Inspektorat, Inspektur, perwakilan Bagian Protokol, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta tim ahli di bidang hukum. Kehadiran Gde Danang sebagai perwakilan Kanwil Kemenkum Bali menunjukkan komitmen Kanwil dalam memberikan pendampingan hukum dan memastikan harmonisasi regulasi di tingkat daerah.
Dalam rapat tersebut, Gde Danang menyampaikan sejumlah masukan kritis terhadap Ranperbup yang sedang dibahas. Ia menyoroti beberapa poin penting yang perlu didiskusikan lebih lanjut, seperti Pengaturan Perjalanan Dinas Pindah Wilayah, Pembebanan Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri, dan Penjemputan ASN yang Meninggal Dunia Saat Perjalanan Dinas.
Menanggapi masukan tersebut, Bagian Protokol sepakat bahwa perlu ada pengaturan khusus mengenai perjalanan dinas luar negeri dan penjemputan ASN yang meninggal dunia saat bertugas. Sementara itu, pengaturan terkait perjalanan dinas pindah wilayah dianggap tidak relevan dan disepakati untuk dihapus dari rancangan peraturan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa pembahasan akan dilanjutkan di waktu mendatang guna memperdalam kajian terhadap poin-poin yang telah disampaikan. Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum dalam proses penyusunan peraturan daerah agar selaras dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan yang berlaku. **
Posting Komentar